Akibat Langgar AD/ART, Ketua Harian dan Sekretaris KNPI Sumut Dipecat

Pelayananpublik.id – Rapat Pleno DPD KNPI Sumatera Utara baru selesai digelar, Kamis (18/3/2021) di Grand Inna Medan. Salahsatu putusannya yakni memecat sejumlah pengurus yang menabrak aturan organisasi menggelar rapat liar.

Di antara yang dipecat di antaranya Ketua Harian Ahmad Khairuddin, Sekretaris Nurul Yaqin Sitorus, Wakil Ketua Bidang Organisasi Swangro Lumbanbatu serta sejumlah pengurus.

Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat karena memberhentikan Ketua DPD KNPI Sumut tanpa mematui AD/ART KNPI.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Hasil ini merupakan putusan resmi Pleno KNPI Sumut. Ini juga sebagai bentuk menjunjung tinggi aturan organisasi,” tegas Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan usai perhelatan pleno didampingi ratusan pengurus.

Selain pemecatan itu, sambung Samsir, KNPI Sumut juga menegaskan tunduk dan patuh terhadap anggaran dasar dan anggaran rumahtangga KNPI serta mendukung penuh kepemimpinan Haris Pertama sebagai Ketum DPP KNPI.

Kemudian, pleno membahas konsolidasi organisasi dalam Rapat Pleno. Khususnya terkait Karateker dan Musda KNPI di Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Kita target dalam waktu dekat semua DPD Kabupaten/Kota di Sumut tuntas Musda,” kata Samsir.

Selain itu, Pleno juga memutuskan membentuk Panitia Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD KNPI Sumut. Pleno menunjuk Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Fuad Ginting sebagai Ketua Panitia Rakerda.

Pleno juga membentuk panitia Safari Ramadhan 1442 H tahun 2021.

Di sela pleno, Ketum DPP KNPI Haris Pertama lewat sambungan seluler mengapresiasi soliditas KNPI Sumut.

“Kita berada di jalan yang benar dan tak pernah tunduk pada kecurangan. Karena bila kita salah maka akan berimplikasi negatif bagi anak cucu serta generasi kita nanti,” tukas Haris Pertama.