Apa Arti Negara Hukum, Ciri, Prinsip dan Perwujudannya di Indonesia

Pelayananpublik.id- Isitilah “negara hukum” pasti sudah biasa terdengar di telinga masyarakat. Sebab Indonesia adalah salahsatu negara yang berlandaskan hukum.

Istilah itu seringkali disebutkan jika ada orang yang ingin menyelesaikan masalah dengan cara di luar cara hukum.

Padahal Indonesia telah memiliki hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di dalam negaranya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lalu apa arti negara hukum?

Negara Hukum adalah sebutan untuk negara yang menggunakan hukum sebagai landasan kekuasaan pemerintahan.

Negara hukum merupakan negara yang susunannya diatur dengan baik dalam undang-undang. Karenanya, segala kekuasaan dari alat pemerintahan didasarkan pada hukum.

Oleh sebab itu, rakyat tidak diizinkan bertindak sendiri-sendiri dan menggunakan aturan seenak hati.

Rakyat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Negara hukum ialah negara yang diperintahi bukan oleh orang-orang, melainkan oleh oundang-undang (state the not governed by men, but by laws).

Arti Negara Hukum Menurut Ahli

Beberapa ahli menjelaskan pengertian negara hukum dengan lumayan beragam. Adapun beberapa pengertian negara hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Prof. R. Djokosutomo, SH

Djokosutomo mengatakan dalam UU 45 dijelaskan bahwa hukum negara adalah aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum juga dapat dituntut untuk melanggar hukum.

2. Hugo Krabbe

Krabbe menyebut Negara Hukum adalah negara yang bertindak berdasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum.

3. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL

Ismail Suny menyebut negara hukum adalah negara yang mencakup unsur menegakkan hukum, pembagian kekuasaan, perlinduungan keberadaan hak asasi manusia,

4. Aristoteles

Aristoteles menyebut negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

Prinsip Negara Hukum

Terkait prinsip negara hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H menuliskannya kembali dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental.

Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:

1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law)

Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

2. Equality Before The Law

Prinsip ini berarti persamaan dalam hukum. Artinya setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law)

Artinya semua tindakan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels).

4. Pembatasan Kekuasaan

Pemerintahan harus dibatasi kekuasaannya. Kekuasaan juga harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta  mengendalikan satu sama lain.

5. Independensi Organ-organ Eksekutif

Contoh: tentara, polisi, penegak hukum harus netral dan independen. Ini dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya.

6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).

7. Ada Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zalimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.

8. Ada Peradilan Tata Negara

Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.

9. Ada Perlindungan HAM

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)

Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.

11. Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara

12. Ada Transparansi dan Kontrol Sosial

Harus ada transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum.

Ciri Negara Hukum

– Kekuasaan dijalankan bukan dengan semena-mena melainkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku

– Kegiatan di negara ini di bawah kontrol yang efektif dari kekuasaan kehakiman

– Di bawah hukum yang menjamin hak asasi manusia

– Ada pembagian dan pembatasan kekuasaan

Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Indonesia adalah salahsatu negara hukum. Artinya pemerintahan di Indonesia dijalankan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Jadi, segala aspek tindakan pemerintahan baik di lapangan pengaturan maupun pelayanan harus berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan pada legalitas.

Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:

Di Indonesia juga ada sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat serta jaminan terhadap hak-hak asasi manusia bagi warganya dan warga negara lain di dalamnya.

Indonesia juga menerapkan pembagian kekuasaan dalam negara.

Di Indonesia, badan peradilan juga diawasi oleh lembaga agar berlaku bebas, independen serta tidak memihak. Contoh lembaga yang mengawasi ini adalah Komisi Yudisial (KY).

Perwujudan negara hukum selanjutnya adalah ada peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah

Kemudian adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara. Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.

Demikian ulasan mengenai arti negara hukum, ciri, prinsip hingga perwujudannya di Indonesia. Semoga bermanfaat. (*)