KPAI: Pers Juga Harus Lindungi Anak-anak Indonesia

Pelayananpublik.id- Pers memiliki peran penting dalam upaya perlindungan anak Indonesia. Karenanya sangat disayangkan jika masih ada berita atau produk pers yang tidak ramah anak.

Berita yang tidak ramah anak ini adalah termasuk berita yang memuat identitas anak, keluarga, sekolah dan alamat anak. Atau bahkan ciri yang merujuk khusus kepada anak tersebut.
Selain itu banyak pula ditemukan berita tidak ramah anak yang memuat narasi sadistis dan detail tentang suatu kejadian yang menimpa anak di bawah umur.

Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan melindungi anak-anak adalah tugas para pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan pers itu sendiri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Ketika ada kasus misalnya masalah anak, kita sering ditanya oleh teman-teman pers, bagaimana peranan KPAI, bagaimana perlindungan KPAI terhadap anak yang jadi korban,” kata Komisioner KPAI, Putu Elvina dalam Virtual Class 30 LPDS, belum lama ini.

Elvina menjelaskan, melindungi anak-anak bukan hanya tugas KPAI, melainkan semua pemangku kepentingan. Adapun para pemangki kepentingan perlindungan anak adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemda dan negara.

Kemudian berdasarkan UU Perlindungan Anak pasal 72, kata dia, dijelaskan pemangku kepentingan perlindungan anak di antaranya adalah perseorangan, Lembaga Perlindungan Anak, lembaga kesejahteraan sosial, ormas, lembaga pendidikan dan media massa.

“Jadi media massa termasuk wartawan juga memiliki peran perlindungan anak,” kata dia.

Ia mengatakan beberapa peran media massa dalam perlindungan anak. Di antaranya adalah sebagai penyumbang pemikiran positif dalam upaya perlindungan anak. Sebagai corong informasi, media massa juga diharapkan ikut meningkatkan literasi mengenai perlindungan anak.

“Banyak media yang fokus pada rating dan jumlah pembaca, saya juga tidak bisa pungkiri itu. Tapi kami berharap media tidak melupakan perannya meliterasi masyarakat tentang perlindungan anak,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar Ta’san mengakui masih banyak media yang menabrak aturan dalam memberitakan persoalan anak.

“Pemberitaan tentang anak itu seperti kurang terarah dan tidak mengikuti kaidah baku serta melanggar privasi, padahal itu ada di atur di kode etik contoh misalnya tidak boleh ekspose korban kesusilaan,” katanya ldalam Virtual Class LPDS dengan materi “Menciptakan Media Ramah Anak”, Rabu (11/3/2021).

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan komunitas pers, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers no 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.

“Sifatnya panduan bukan pembatasan. Komunitas pers nasional bersepakat membuat suatu pedoman penulisan ramah anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik,” kata dia.

Djauhar mengatakan pemberitaan ramah anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak. ini berlaku kepada anak yang terlibat hukum maupun tidak, baik itu pelaku, saksi ataupun korban. (Nur Fatimah)