BRI: Dana BPUM Bukan Pinjaman dari Bank untuk UMKM

Pelayananpublik.id- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah disalurkan sebagaian UMKM di Indonesia. Dan perlu diketahui bahwa dana Banpres itu murni dana hibah dari pemerintah, bukan pinjaman bank sejenis KUR dan sebagainya.

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso seperti dikutip dari Merdeka.com.

Ia memastikan dana itu bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan.

hari jadi pelayanan publik

“Yang ramai di masyarakat dan sangat membantu masyarakat yaitu bantuan produktif untuk usaha mikro itu bukan kredit. bener-bener memang bantuan dari pemerintah,” kata dia.

Dalam hal penyaluran dana BPUM, kata dia, perseroan bertindak hanya sebatas menyukseskan program hibah pemerintah terhadap kelompok UKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, penerima manfaat dipastikan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diterima.

“Ini tidak dicatat di neraca bank, bank hanya menyalurkan saja. Itu BPUM, BRI (hanya) menyalurkan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan realisasi penyaluran BPUM hingga saat ini mencapai Rp 18,6 triliun. Nilai tersebut telah dinikmati oleh 7,7 juta debitur pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

Hal ini karena antusias UMKM dalam mengikuti program tersebut sangat besar. Namun saat ini pihaknya masih mengajukan program itu ke Kemenkeu.

Seperti yang diketahui BPUM tahun 2020 telah tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan dana sebesar Rp 28,8 triliun. Tentunya BPUM untuk 2021 nominal anggaran dan jumlah penerimanya juga sama, di mana masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan langsung Rp 2,4 juta. (*)