Kartu Keluarga Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- Pernahkah Anda mencetak mendaftar ujian misalnya SNMPTN? Usai mendaftar online, Anda pasti diminta mencetak kartu ujian untuk dibawa saat ujian nanti.

Anda tinggal mengisi biodata, membuka link lalu pilih cetak kartu. Sangat mudah bukan?

Nah, kemudahan itu ternyata bisa juga dirasakan saat mencetak dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, Akte Nikah, dan Akte Kematian.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kalau dulu harus mengurus ke kantor Dukcapil, Anda sekarang bisa mencetak KK Anda di rumah, di warnet, dan dimanapun.

Saat ini, pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA bisa dilakukan di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.

Jangan takut, dokumen yang Anda cetak itu asli kok. Dokumen itu dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

Kode QR ini berguna sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Bagaimana Caranya?

Pertama masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil mendaftar secara online ke https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Untuk membuat akun dapat mengisi formulir dengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

– 16 digit angka NIK

– Nama Lengkap

– Memilh jenis kelamin

– Tempat lahir, dan Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

– Nomor Handphone yang masih aktif

– Alamat Email yang masih aktif

– Password yang diinginkan

Ingatlah untuk memasukkan nomor handphone dan email yang benar karena nanti digunakan untuk verifikasi.

Setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.

Kemudian setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, pemohon tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Misalkan jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini:

– Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA) yang sesuai dengan formulir pembuatan akun, kemudian masukkan nomor handphone dan kode unik.

Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notifikasi secara online untuk dicetak. (*)