Mafia Sulit Diberantas, BPN Sebut Perampasan Lahan Kejahatan Luar Biasa

Pelayananpublik.id- Kasus mafia tanah di tanah air masih tergolong marak. Akibatnya, sengketa tanah dan agraria kerap terjadi. Mirisnya, para mafia tanah sulit diberantas, sehingga banyak kasus yang tidak terselesaikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri menyebut mafia tanah merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini menghilangkan hak azasi manusia juga sulit diberantas.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin menyebut infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah membuat kasus mafia tanah sulit terselesaikan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.

“Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial,” kata dia dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (27/2/2021).

Karenanya, ia menyebut kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime (menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya seperti Kepolisian, Jaksa, KPK.

Ia juga menjelaskan di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan.

“Jadi ini juga yang konsep dalam undang-undang pertanahanan yang dibahas tapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun,” terangnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyebut terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahum 2021, terdiri dari Sengketa dan konflik pertanahan.

“Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target-targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.

Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika dibalik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya.

“Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan,” tegasnya. (*)