Polri Akan Utamakan Mediasi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Pelayananpublik.id- Undang Undang ITE menjerat banyak orang belakangan ini. UU ITE digunakan untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik terutama lewat media elektronik dan media sosial. Tak sedikit pelaku yang berakhir di penjara.

Namun beberapa waktu lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan lebih lunak menyikapi pelanggaran UU ITE. Salahsatunya adalah penyelesaian dengan minta maaf daripada pidana penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses dan kasus yang akan datang.

hari jadi pelayanan publik

“Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu (mediasi),” katanya dikutip dari Republika, Selasa (23/2/2021).

Jika kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik, kata dia, maka pihaknya akan mengupayakan mediasi dan restoratif justice. Yang artinya ditekankan pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan bagi korban. Sedangkan bagi pelaku, tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat pun menerimanya.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice,” ujar Rusdi.

Rusdi juga memberi contohkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilaporkan setelah dinilai melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, pihak kepolisian akan mengupayakan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” pungkasnya. (*)