Dinar dan Dirham Boleh untuk Investasi, Bukan Alat Tukar

Pelayananpublik.id- Pasar Muamalah beberapa waktu lalu dibubarkan bahkan pendirinya ditangkap. Ini karena mereka menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar dalam jual beli.

Padahal di Indonesia alat tukar yang sah hanyalah rupiah. Sehingga mata uang lain termasuk Dinar dan Dirham tidak boleh dipakai sebagai alat tukar.

Namun begitu, keberadaan Dinar dan Dirham tidak dilarang di Indonesia. Keping emas dan perak itu dapat dipergunakan untuk investasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra mengatakan keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat oleh produsen seperti Antam merupakan investasi.

“Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja,” katanya dikutip dari Liputan6, Selasa (23/2).

Seperti yang diketahui, Dinar sendiri adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sementara dirham adalah kepingan logam perak. Dinar memiliki kandungan emas 91,7 persen sedangkan dirham mempunyai kandungan perak 99,95 persen.

Ia menjelaskan penggunaan Dinar dan Dirham untuk investasi adalah sah saja. Misalnya, masyarakat membeli emas untuk jaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka dia bisa menjual emas itu.

Dia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik. Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.

“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi, logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” kata dia. (*)