Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dihukum Mati

Pelayananpublik.id- Korupsi yang dilakukan mantan menteri saat pandemi Covid-19 bukan saja merugikan negara tapi juga membuat rakyat sakit hati. Bagaimana tidak, di tengah kesulitan ekonomi dan susah payah mencari nafkah akibat Covid-19 menteri-menteri tersebut malah dengan tenang memakan uang rakyat.

Yang lebih parah, anggaran untuk bansos yang seharusnya diberikan untuk membantu warga malah dikorupsi.

Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan menteri yang korupsi saat pandemi sudah layak dihukum mati.

hari jadi pelayanan publik

Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy dikutip dari Merdeka.com, Selasa (16/2/2021).

Eddy menjelaskan terdapat dua alasan pemberat yang membikin dua mantan menteri tersangka kasus korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Yang pertama adalah mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Eddy Hiariej.

Seperti yang diketahui, Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sementara, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK. (*)