Masih Pacaran Tapi Sudah Berani Main Pukul, Laporkan ke Polisi!

Pelayananpublik.id- Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada perempuan dan anak seringkali terjadi di sekeliling kita. Namun masyarakat yang menyaksikan, meski merasa itu salah, tetap tidak bisa berbuat apa-apa selain kasihan.

Tapi kenyataannya, kekerasan bukan hanya terjadi dalam rumahtangga, tapi juga sejak masa pacaran. Dan tak sedikit korbannya yang tidak berani bersuara apalagi melapor ke polisi, entah karena merasa takut atau terlalu cinta.

Nah, melihat hubungan pacaran seperti itu, apalagi korbannya sudah mengalami luka fisik, Anda pun boleh melaporkannya ke polisi loh. Jadi tidak harus si korban yang harus buka suara, tapi juga teman, orangtua, tetangga bahkan kenalannya juga boleh melapor.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dibahas dalam buku ‘Cinta Itu Bukan Luka: Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship’ karya R. Valentina Sagala, aktivis perempuan yang berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia hukum, kebijakan, HAM, gender, perlindungan anak, kekerasan pada perempuan, migrasi dan perdagangan orang.

“Ada beberapa kasus KDRT atau toxic relationship yang bisa dihentikan karena ada pengaduan dari orang-orang terdekat, biasanya dari orang-orang sekitarnya seperti tetangga atau kenalan mereka. Terkadang ada juga yang tidak mau melapor karena khawatir dicap mencampuri urusan orang lain. Lewat buku ini, dijelaskan bagaimana kita bisa melapor tanpa terkesan ikut campur permasalahan orang lain,” tutur Valentina.

Ia menambahkan, mereka yang menyaksikan, melihat, mendengar kisah pedih orang-orang di sekitar, dan ingin membantu mereka terlepas dari situsi buruk yang mengatasnamakan cinta, juga berperan penting dalam mencegah terjadinya berbagai kasus kekerasan dalam sebuah hubungan.

Advokat sekaligus peneliti ini mengatakan bukuĀ ini ditujukan untuk mengedukasi pembacanya tentang apa itu kekerasan dalam pacaran atau relasi intim lainnya, termasuk mencegah anak-anak tidak menjadi korban kekerasan dalam pacaran.

Sementara itu, jika Anda mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam hubungan pacaran Anda bisa melaporkannya ke polisi. Ada beberapa pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat si pelaku.

1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa
Ancaman pidananya adalah hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, jika sampai penganiayaan berat dikenakan penjara hingga lima tahun dan jika korban meninggal dipidana 7 tahun penjara. Denda Rp4,5 juta.

2. Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan
Ancaman pidana 3 bulan kurungan, denda Rp4,5juta.

3. Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berat
Sengaja melukai orang lain, pidana penjara 8 tahun dan jika korbannya meninggal dunia, pidana penjara 10 tahun.

4. Pasal pemerkosaan dan kekerasan seksual

Dengan jelasnya pasal di atas Anda tidak perlu takut melaporkan pelaku kekerasan ke polisi. Jika berada dalam hubungan pacaran yang sarat kekerasan, segera keluar dan laporkan tindakan pidana tersebut. Adapun beberapa ciri toxic relationshit seperti itu adalah:

1. Suka berkata kasar dan marah-marah terhadap kesalahan. Bahkan kesalahan kecil pun tidak bisa ditolerir.

2. Menjauhkanmu dari teman-teman dan keluargamu

3. Menggunakan kekerasan fisik saat marah

4. Menguntit (baik secara fisik maupun lewat digital)

5. Cemburu dan posesif yang kelewat batas

6. Selalu merendahkan dan meremehkanmu. Kamu dianggap tidak mampu ini itu.

7. Memaksa berhubungan seks. Ini menjurus ke pemerkosaan, walaupun akhirnya kamu setuju, tapi itu diawali pemaksaan apalagi ada ancaman dan kekerasan fisik, maka itu termasuk pemerkosaan.

8. Menolak menggunakan kontrasepsi, maksudnya agar kamu hamil dan semakin terikat padanya.

Nah jika berada di situasi tersebut, tanya kembali hatimu, apakah kamu benar-benar bahagia dengan itu? Atau kamu sudah perlu pertolongan?

Keluarlah dari sana dan bacalah banyak buku dan artikel agar pikiranmu terbuka bahwa cinta seperti itu adalah salah. Terbukalah kepada orangtuamu, saudaramu atau siapapun yang bisa membantumu keluar.

Jika sudah mengalami kekerasan fisik maupun seksual, diskusikan ke keluarga lalu laporkan ke pihak yang berwajib. (*)