Pajak Pembelian Mobil Baru Ditiadakan, Utang RI Bisa Membengkak

Pelayananpublik.id- Terhitung Maret 2021, Pemerintah Indonesia akan membebaskan pajak pembelian mobil baru.

Insentif fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor itu adalah upaya yang dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Namun begitu, Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengemukakan resiko lain jika kebijakan ini dijalankan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dilansir dari Merdeka.com, ia mengatakan, insentif ini mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor. Padahal, rasio pajak terus alami penurunan dan negara sedang alami pelebaran defisit anggaran.

Sebab, kata dia, bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara.

“Kalau penerimaan pajak turun maka defisit melebar konsekuensi ke potong anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru,” paparnya, Sabtu (13/2/2021).

Ia mengatakan kebijakan pembebasan pajak mobil baru juga akan bertentangan dengan mobilitas penduduk saat ini. Di mana pemerintah terus mengkampanyekan selama pandemi masyarakat sebaiknya mengurangi mobilitas.

“Ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Apakah bisa insentif PPnBM akan langsung naikkan penjualan mobil? Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru,” ujar Bhima.

Sebab, lanjutnya, saat ini yang menjadi prioritas belanja masyarakat bukan membeli mobil atau barang mewah namun kebutuhan sehari-hari berupa makanan, minuman dan kesehatan.

“Setidaknya jika prediksi Bappenas soal virus bisa terkendali September 2021 maka prioritas belanja masyarakat adalah kesehatan, makanan minuman dan kebutuhan primer lain,” katanya lagi.

Seperti yang diketahui, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM.Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Sektor manufaktur sendiri memberikan kontribusi kepada PDB negara Indonesia sebesar 19,88 persen.

Adapun jenis motor yang akan dikenakan insentif penurunan PPnBM adalah kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.

Sementara itu, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen akan diberlakukan untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia. (*)