Money Game, Hati-hati pada Aplikasi yang Janjikan Uang

Pelayananpublik.id- Masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan investasi, termasuk jenis money game.

Hal ini karena baru-baru ini viral soal TikTok Cash yang menjanjikan uang kepada penggunanya. Aplikasi itu sendiri sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo.

Aplikasi tiktokecash.com tersebut kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.

Mereka akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

 “Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game,” katanya dikutip dari Kontan, Kamis (11/2).

Ia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan dua prinsip yakni legal dan logis sebelum melakukan investasi. Dari itu ia meminta masyarakat untuk jeli mengecek legalitas platform baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung.

Bukan cuma Tiktok Cash, banyak aplikasi lain yang bermunculan dan menjanjikan uang pada penggunanya.

Tongam juga meninta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Serupa, aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.

Sistemnya, aplikasi itu menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.

SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.

“Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal,” kata Tongam. (*)