Disuruh Pacar Obati Keperawanan ke Dukun, Malah jadi Budak Seks

Pelayananpublik.id- Pengobatan dukun berujung pada pelecehan seksual bukan sekali dua kali terjadi, melainkan cukup sering. Untuk itu sebelum memilih pengobatan alternatif yang menawarkan harga murah, Anda harus berpikir berkali-kali terlebih dahulu. Apalagi untuk sesuatu yang tidak mungkin diobati.

Mengembalikan keperawanan misalnya, yang secara logika juga akan sulit dilakukan lewat upaya medis, apalagi perdukunan.

Belum lagi banyak dukun cabul yang tega memanfaatkan ketidakberdayaan pasiennya demi memuaskan nafsu bejatnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Baru-baru ini seorang wanita berinisial M (20) di Palembang melaporkan seorang dukun ke polisi.

Adapun awal kisahnya adalah M berniat berobat untuk membuat dirinya menjadi perawan kembali. Dan dengan usulan pacarnya, M pun mendatangi dukun Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, 23 Mei 2020 untuk berobat.

Namun dalam proses pengobatannya, sang dukun mengharuskan M untuk berhubungan badan dengannya. Bahkan ritual bejat itu berlangsung setiap M datang untuk berobat selama 9 bulan belakangan.

Awalnya sang dukun mengatakan itu syarat pengobatan, namun akhirnya ia juga menyertakan ancaman jika M menolak.

Putus asa, M kemudian mendatangi Polrestanes Palembang, Rabu (10/2/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyono mengatakan penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk penyelidikan.

“Pelapor mengaku dicabuli terlapor yang berstatus sebagai dukun. Modusnya mengembalikan keperawanan pelapor,” terangnya seperti yang dikutip dari Merdeka.com.

Pelapor, kata dia, mengaku menjadi budak seks terlapor selama sembilan bulan dan tanpa diketahui pacarnya. Padahal, pacar pelapor adalah orang yang menyarankan berobat ke dukun itu.

“Pengakuannya sudah sering terjadi, setiap kali berkunjung. Akhir-akhir ini ada ancaman dari terlapor,” sambungnya..

Edi menyatakan jika penyidik menemukan bukti yang cukup, terlapor akan ditangkap dan dijadikan tersangka. Dia terancam hukuman penjara selama sembilan tahun sesuai Pasal 289 KUHP. (*)