Awas, ASN Jalan-jalan ke Luar Kota Saat Imlek Bisa Kena Sanksi Disiplin

Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur imlek. Peringatan khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar mereka tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek.

“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek, yaitu sejak 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Tjahjo dalam SE bernomor 4 dikutip dari merdeka.com, Selasa (9/2).

Namun, kata Tjahjo, apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia menjelaskan yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi.

Ia menambahkan ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan tetap harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang tetapkan Satgas Covid-19.

Kemudian kebijakan pemerintah daerah asal, tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Serta Protokol kesehatan yang ditetapkan dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

“Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya. (*)