Kemenkeu Tegaskan Insentif untuk Nakes Tidak Dikurangi

Pelayananpublik.id- Kemenkeu menjawab keresahan tenaga kesehatan (nakes) yang menduga insentif mereka ditiadakan dalam anggaran 2021.

Nyatanya, pemerintah hingga saat ini menegaskan belum mengubah kebijakan mengenai insentif tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, Kamis (4/2/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020,” ungkapnya dikutip dari Liputan6.

Dengan berlakunya UU APBN 2021, kata dia, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara.

Sementara saat ini, pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif,” jelas Askolani.

Askolani menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran akan naik menjadi Rp254 triliun.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu. (*)