Hati-hati Oknum Ngaku BPN Mau Tarik Sertifikat Tanah, Jangan Layani

Pelayananpublik.id- Penerbitan surat tanah atau sertifikat kepemilikan tanah menimbulkan berbagai isu di tengah masyarakat. Masyarakat khawatir sertifikat tanah mereka akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebab muncul kabar sertifikat tanah yang asli akan ditarik Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu digantikan dengan sertifikat elektronik.

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, menegaskan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.

hari jadi pelayanan publik

Jadi jika ada oknum mengaku orang BPN yang mau menarik surat tanah, ia meminta masyarakat tidak melayaninya. Sebab bisa jadi itu penipuan.

“Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada,” tegasnya seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (4/2/2021).

Dalam menerapkan kebijakan ini, kata dia, BPN akan melihat dulu kesiapan dari suatu daerah untuk bisa dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik. Kemudian proses tersebut akan dijalankan secara bertahap.

“Tentu kalau dilihat polemik yang dilihat hanya Pasal 16 ayat 3 (Permen ATR/BPN Nomor 1/2021), seolah-olah di sini menyebut Kantor Pertanahan akan menarik. Jadi intinya bukan di situ. Kalau kita runut dari sebelum-sebelumnya, kita memproses dulu data-data yang ada, setelah siap baru mengganti,” jelasnya.

Ia memperkirakan pengalihan sertifikat tanah menjadi elektronik masih butuh proses panjang sebab masih ada daerah-daerah yang secara data belum tervalidasi.

Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN akan memulainya dari kota dan tempat yang secara data sudah cukup baik

“Kita memulainya dari instansi pemerintah dulu, karena instansi pemerintah mungkin sudah enggak bergerak lagi, sudah tidak dipecah lagi. Mungkin seperti itu tahapannya,” kata Himawan.

Dia pun memproyeksikan BPN akan menyampaikan transformasi sertifikasi elektronik tersebut pada semester I 2021.

Setelah itu proses akan berlanjut ke badan hukum sebelum masuk ke masyarakat.

“Itu pun kita lihat dari daerah-daerah yang secara data valid. Prosesnya adalah mereka diberitahu. Tentunya kalau sudah ada sertifikat elektronik jangan ada dua sertifikat. Untuk itulah sebenarnya prosesnya mengganti,” pungkasnya. (*)