Kemendikbud Masih Buka Peluang Guru jadi PNS

Pelayananpublik.id- Jika Anda belum lulus CPNS pada tahun 2019 atau 2020, jangan berkecil hati. Karena Anda masih bisa mencobanya lagi di tahun ini, apalagi jika formasi yang Anda lamar adalah guru.

Itu karena formasi guru akan tetap dibuka hingga kuota satu juta guru terpenuhi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahkan menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, meskipun untuk tahun ini pemerintah fokus dalam perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril, belum lama ini.

Ia meminta guru honorer melamar menjadi guru PPPK. Sebab kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.

Sementara sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sebab Nadiem melihat di banyak daerah guru honorer hanya digaji seadanya Ia melihat banyak guru di daerah yang telah berinovasi pada pembelajaran.

Namun mereka justru masih mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Terkait seleksi PPPK, guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut, yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kemudian, seleksi guru PPPK tahun ini cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana tahun ini seleksi massal dilakukan secara daring. Serta anggaran baik biaya ujian hingga gaji PPPK akan disiapkan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Selain itu, tahun ini , Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian. (*)