Pelapor Kasus Covid-19 Seharusnya Dilindungi Pemerintah

Pelayananpublik.id- Pelapor kasus Covid-19 sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Karena bukan tidak mungkin pelapor justru mendapat intimidasi dan sebagainya.

Untuk itu pemerintah harus menjamin perlindungan bagi setiap orang yang menjadi pelapor kasus COVID-19 di Tanah Air.

Demikian dikatakan Co-Leads LaporCovid-19 Irma Hidayana, Senin (25/1/2021) dikutip dari Republika.

hari jadi pelayanan publik

“Hak tersebut meliputi perlindungan, keselamatan serta keamanan bagi mereka yang melaporkan kasus COVID-19 atas diri sendiri maupun keluarganya,” jelasnya.

Jaminan hak atas perlindungan pelapor tersebut juga meliputi hak kesehatan mereka yang memang tertulis jelas dalam konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

Ia mengatakan dalam konstitusi Indonesia jelas menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi, memajukan dirinya dan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara.

Termasuk berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengolah serta menyampaikan informasi dengan saluran yang tersedia.

“Hal itu tertulis jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28C ayat 2 serta pasal 28F,” ujarnya.

Jaminan yang sama, kata dia, juga bisa dilihat dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob dan banyak undang-undang lainnya.

Kemudian di saat yang sama, kewajiban hukum pemerintah juga jelas tersebar di banyak aturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan lainnya.

Bahkan dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 5 ayat 1 menjamin setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Selain itu, jaminan lainnya ada di dalam pasal 17 Undang-Undang Kesehatan mengatur pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

“Jadi jelas, segala bentuk partisipasi, kritik, pengolahan dan penyampaian informasi mengenai penanganan pandemi dan kesehatan merupakan hal yang dijamin oleh hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)