Menaker Pastikan BSU Tidak Diambil dari Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pelayananpublik.id- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan kabar gembira bagi para pekerja di tengah pandemi. Para pekerja telah menerima BSU pada 2020 silam dan rencanamya program itu akan berlanjut do 2021.

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka akan dipotong jika telah menerima BSU atau tidak.

Terkait itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan BSU adalah murni berasal dari APBN, bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dikutip dari Liputan 6.

Hal ini, kata dia, merupakan salah satu cara pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja, dan perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan

“Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 29,7 triliun yang diperoleh dari dana APBN 2020. Namun selama 2 gelombang penyaluran BSU hanya terealisasi Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Meskipun banyak kendala terkait penyaluran subsidi gaji, seperti duplikasi rekening ganda, data tidak valid seperti nama yang terdaftar itu tidak sama. Lalu rekeningnya ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank, karena ada masalah.

Kemudian rekening tidak terdaftar di kliring bank penerima atau tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Penyebab lainnya, yakni rekening  pasif yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. (*)