Terjaring Razia di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Langsung Turun Pangkat

Pelayananpublik.id- Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Indonesia seharusnya tidak diabaikan. Sebab ini adalah upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penyakit Covid-19 yang saat ini mewabah di dunia.

Dalam menjalankannya, pemerintah pun tidak segan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggarnya.

Seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah baru-baru ini. Oknum PNS langsunh diberikan sanksi paling berat karena kedapatan berada di tempat karaoke saat masa PPKM.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bupati Pati, Haryanto mengatakan sanksi penurunan pangkat itu diberlakukan selama 3 tahun untuk PNS tersebut.

“Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1),” katanya dikutip dari Republika, Jumat (15/1/2020).

Ia mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani. Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi tersebut, kata dia, dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.

Haryanto menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun.

Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

“Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” ujarnya. (*)