Selama Pandemi, Kinerja Industri Keuangan Non-Bank Tertekan

Pelayananpublik.id- Pandemi Covid-19 memberi pengaruh terhadap ekonomi dan kegiatan perekonomian dunia, begitu juga Indonesia.

Industri keuangan di Indonesia mendapat efek dari guncangan ekonomi akibat virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tidak terhindar dari efek Pandemi Covid-19.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Selama pandemi, kinerja intermediasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) selama pandemi Covid-19 cukup tertekan. Hal itu tercermin dari premi asuransi komersial yang mengalami kontraksi hingga minus 7,34 persen (yoy).

“Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34 persen (yoy),” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dikutip dari Merdeka.com, Jumat, (15/1/2021).

Selain itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga mengalami kontraksi sebesar 17,1 persen (yoy) di 2020.

Hal ini, kata dia, dipicu belum pemulihan ekonomi di berbagai sektor.

Sementara itu, dari sisi kebijakan restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan tetap berjalan dengan baik. Restrukturisasi yang dilakukan mencapai Rp 189,96 triliun atau 48,52 persen dari total pembiayaan.

“Restrukturisasi kredit di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapai Rp 189,96 triliun dari 5 juta kontrak,” kata Wimboh.

Sehingga, profil risiko Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5 persen. Selain itu, profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali.

Terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Begitu juga dengan Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen. Masih jauh dibawah maksimum 10 persen. (*)