Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang 14 Hari

Pelayananpublik.id- Pemerintah terus berupaya mengendalikan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus penularan di Indonesia masih sangat tinggi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Malah, kasus Covid-19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di negara-negara ASEAN hingga detik ini.

Karenanya, pemerintah membuat kebijakan dalam upaya menekan kasus Covid-19 termasuk tentang pelarangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

hari jadi pelayanan publik

Pemerintah saat ini telah memperpanjang penutupan sementara WNA ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, belum lama ini.

“Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.

Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang. (*)