Korsel Hingga Zimbabwe, Daftar Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi

Pelayananpublik.id– Pemerintah Indonesia masih membuka peluang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Tentunya ada ketentuan khusus selama pandemi bagi PMI yang ingin tetap bekerja di negara tujuannya. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan perubahan tentang penempatan PMI pada masa adaptasi baru.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 202.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam peraturan tersebut dijabarkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya keran pengiriman PMI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020.

Selain menerbitkan aturan yang penempatan PMI, Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan pada 7 Januari 2021.

Terkait kondisi adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI.

Dia mengatakan penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) bisa dilakukan ke semua negara tujuan penempatan selama otorita di negara tersebut memberi izin masuknya tenaga kerja asing.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” kata Suhartono dalam keterangan resmi, Minggu (10/1/2021).

Adapun daftar negara tujuan penempatan PMI yang adalah sebagai berikut:

1. Singapura. Penempatan PMI di Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Skema penempatan yang diizinkan adalag oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

2. Hong Kong. Penempatan di Hongkong adalah dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

3. Hungaria. Yakni dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Korea Selatan. Yakni dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

5. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

6. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

7. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

8. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

9. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

10. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

11. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

12. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan..

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. (*)