FPI Tak Boleh Lagi Berkegiatan, Termasuk Konfrensi Pers

Pelayananpublik.id– Front Pembela Islam (FPI) sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Syihab telah dibubarkan.

Sehingga mereka tidak diizinkan lagi membuat kegiatan apapun atas nama organisasi termasuk menggelar konferensi pers.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bahkan, Heru juga meminta anak buahnya untuk mencopot baliho dan atribut FPI lainnya di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

“Kami ini ada di Jalan Petamburan III untuk yakinkan bahwa SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner dan atribut lainnya sudah kita lepas termasuk kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Heru didampingi Damdim Jakarta Pusat.

Ia mengatakan terkait pembubaran itu pihaknya tidak perlu melakukan pemberitahuan untuk mencopot baliho dan semacamnya.

“Seluruh Indonesia FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang (boleh) ditempel atau apapun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI) karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB,” imbuh Heru.

FPI sejatinya bakal menggelar konferensi pers di Markas FPI, Petamburan, hari ini pukul 16.15 WIB. FPI hendak memberikan pernyataan menyikapi keputusan pemerintah membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.

Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.

Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. (*)

Sumber: Republika