UU Ciptaker Disebut Akan Permudah UMK Dapat Modal dari Bank

Pelayananpublik.id- Undang Undang Cipta Kerja yang sempat mengundang kontroversi diklaim akan mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Salahsatu kemudahan yang akan didapatkan pelaku UKM adalah mengajukan pinjaman modal ke bank.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melalui keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan,” kata dia dikutip dari Merdeka.com.

Hal tersebut, ujarnya, telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dia juga menjelaskan perseroan perorangan yang dapat didirikan oleh hanya satu orang ini memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK. Setidaknya, status badan hukum akan mempermudah pelaku UMK mendapatkan pinjaman usaha dari bank.

“UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal,” kata Yasonna

Tidak hanya untuk UMK, ia juga mengklaim hal tersebut juga memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suata usaha melalui laporan keuangan. Dia juga mengimbau pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran atas merek.

“Sebab Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah,” ungkap Yasonna.

Menurutnya, UMK menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen. Hal ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga EoDB yang diberikan dalam UU Cipta Kerja terhadap UMK akan meningkatkan lagi kontribusi terhadap penambahan lapangan kerja baru dan pertumbuhan perekonomian nasional.

“UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah melalui perseroan perorangan,” pungkasnya. (*)