Ada Kesalahan pada Tagihan PBB, Lakukan Ini

Pelayananpublik.id- Setiap tahun warga yang memiliki rumah dan tanah harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak jenis ini ditagih setiap tahun lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Namun kadang ada kesalahan dalam SPPT PBB yang diberikan kepada wajib pajak. Kesalahan itu bisa berupa salah tulis, salah huruf, bahkan salah hitung.

Kesalahan pada SPPT PBB dapat merugikan wajib pajak. Apalagi kesalahan tersebut membuat wajib pajak membayar lebih besar daripada yang seharusnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jumlah itu pun bisa tak terduga, kadang yang biasanya hanya puluhan ribu pertahun, tiba-tiba ditagih menjadi puluhan juta. Tentu saja itu membuat kaget dan resah. Sehingga tak jarang warga membiarkan saja tagihan itu tanpa membayarnya.

Namun, langkah itu salah. Sebab bagaimanapun membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Jika Anda tidak membayarnya maka tagihan Anda akan bertambah karena harus membayar dendanya juga.

Lalu apa yang harus dilakukan? Laporkan!

Jika ada kesalahan dalam SPPT PBB, maka Anda harus membetulkannya. Anda perlu mendatangi kantor pajak dan mengajukan permohonan wajib pajak.

Berkas yang Dibutuhkan

Dalam mengurus perbaikan data SPPT PBB Anda perlu membawa beberapa dokumen yakni:

– Surat permohonan Wajib Pajak yang telah diisi lengkap

– Fotokopi SPPT PBB tahun pajak sebelumnya

– Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya

Cara Mengubah Data

1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian

2. Petugas TPT memanggil nomor antrian

3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kesalahan penerapan ketentuan PBB Sektor Lainnya

4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen

5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi

6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan disampaikan kepada Wajib Pajak

7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah tanggal BPS, Pelaksana Layanan mencetak SPPT PBB pembetulan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat

8. Proses selesai.

Demikian ulasan mengenai cara membetulkan kesalahan dalam SPPT PBB. Ingat ya, kalau ada kesalahan langsung lapor, jangan mogok bayar pajak. Semoga bermanfaat. (*)