Pelayananpublik.id- Ombudsman Banten melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen. Pol. Drs. Fiandar, Kamis 12 November 2020 di Markas Kepolisian Daerah Banten.
Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Dedy Irsan hadir didampingi oleh Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan), Eni Nuraeni (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi) , dan Adam Sutisnawinta (Kepala Keasistenan PVL).
Dalam pertemuan tersebut Kapolda Banten juga menghadirkan para PJU POLDA seperti Irwasda (Kombes Adi Soeseno) , Dirreskrimum (Kombes Martri Sonny) Dirreskrimsus (Kombes Nunung Syaifuddin) , Dirlantas (Kombes Rudy Purnomo), Dir PAMOBVIT Polda Banten (Kombes Istiyono) serta dari Ditintelkam.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan apresiasi atas capaian capaian dlm pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Banten belakangan seperti madu palsu dan lainnya serta prestasi juara dua lomba inovasi pelayanan publik ditlantas Polda Banten yg diberikan oleh Korlantas Mabes Polri.
“Hubungan baik dan koordinasi antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama. Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014 dan MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020 hingga lima tahun kedepan,” kata dia.
Bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud adalah terkait penyelesaian laporan masyarakat dan pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia.
Selanjutnya, Dedy menyampaikan bahwa berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait instansi Kepolisian tergolong rendah.
“Semoga hal ini mencerminkan pelayanan di Kepolisian di wilayah Banten memang sudah baik.” Ujar Dedy.
Selain itu, Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa setiap tahun Ombudsman RI juga melakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimana Ombudsman juga melakukan penilaian juga dilingkungan Polri termasuk di Polres-Polres diwilayah Polda Banten.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kapolda agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar ketika tim Ombudsman melakukan penilaian Polres-Polres di wilayah Polda Banten berada di zona hijau atau kepatuhan tinggi” Ujar Dedy.
Menanggapi Kapolda Banten, Irjen. Pol. Drs. Fiandar, menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya.
“Kepolisian Daerah Provinsi Banten akan terus berupaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud,” urainya.
Lebih lanjut Fiandar menyampaikan bahwa kerjasama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun daerah antara Ombudsman Republik Indonesia dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.
“Saya berharap MoU tersebut juga dapat diturunkan ditingkat Daerah dengan bentuk perjanjian kerjasama agar memperjelas kerjasama antara Ombudsman Banten dengan Kepolisian Daerah Banten,” tambahnya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman Banten atas kunjungan ini, dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan arahan Ombudsman. (*)