Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia terus memberi stimulus kepada pelaku ekonomi agar tetap hidup di tengah pandemi Covid-19.
Setelah bantuan dana untuk pelaku UKM, kini giliran hotel dan restoran yang mendapat stimulus berupa dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.

“Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan pemulihkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.,” katanya.
Untuk memanfaatkan program ini, kata dia, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.
Adapun kriteria hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana hibah Kemenparekraf
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain adalah:
1. Beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).
2. Beroperasi di 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding,
3. Beroperasi di daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
4. Memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
5. Membayar dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp 3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri,” kata Wishnutama.
Mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat. Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.