Pekerjakan Karyawan Saat Cuti Bersama, Menaker: Perusahaan Harus Beri Upah Lembur

Pelayananpublik.id- Para karyawan menyambut dengan antusias libur panjang pada akhir Oktober 2020. Libur panjang itu dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 29 Oktober 2020.

Sedangkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 diputuskan sebagai hari cuti bersama.

Begitupun, libur pada cuti bersama itu tidak wajib bagi semua perusahaan sebab sifatnya fakultatif.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Tapi, kata dia, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.

Menteri Ida menambahkan, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata dia.

Seperti yang diketahui, Pemerintah menetapkan jika pada 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Tahun 2020. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Agustus 2020.

Adapun cuti bersama lainnya di tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

2. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

3. Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

4. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dikatakan bagi PNS, cuti bersama menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti para ASN.

Sesuai Diktum Ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)