Pelayananpublik.id- Kekerasan yang menimpa para demonstran yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja beberapa hari lalu menuai kritik publik kepada polisi. Pasalnya, dalam demo besar, hampir selalu ada demonstran yang menjadi korban kekerasan.
Bahkan dalam demo kali ini ada 5 ribuan orang yang ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkis selama unjuk rasa.
Terkait itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana mengumpulkan data dugaan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal itu karena Komnas HAM menerima laporan terjadinya tindak kekerasan yang tidak hanya menimpa demonstran namun juga insan pers.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan aparat keamanan, khususnya Polri agar tak menggunakan kekerasan dalam merespon pengunjuk rasa. Tapi di lapangan, kekerasan tetap terjadi. Ia mengatakan aksi kekerasan tak juga berhenti pada demo anti UU Ciptaker pada pekan lalu.
“Bahan-bahan tambahan sedang dikumpulkan. Nanti akan bertemu lagi dengan Kepolisian untuk evaluasi dan koordinasi,” kata Taufan dikutip dari Republika.co.id, Rabu (14/10).
Aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker berlangsung sejak 6 Oktober secara serentak di berbagai wilayah Indonesia oleh mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lain. Aksi tersebut masih berlangsung hingga hari ini, terutama di Jakarta.
Komnas HAM memantau tindakan kekerasan terjadi di banyak wilayah. Kekerasan terjadi tak hanya pada ribuan pengunjuk rasa se-Indonesia, melainkan juga pada puluhan insan pers. “Kami menerima laporan (kekerasan) dari berbagai kota di Indonesia,” ucapnya. (*)