Soal Omnibus Law, Polisi Larang Demo dan Awasi Hoax di Medsos

Pelayananpublik.id- Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law menuai kontroversi di tengah masyarakat. Tak sedikit elemen masyarakat yang menentang RUU Omnibus Law.

Mengantisipasi ancaman keamanan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan oleh para buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Demo tersebut masih terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tersebut diteken oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana tertulis dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut yang pernah disampaikan oleh Idham.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10).

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah Pandemi Covid-19. Terlebih lagi, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, ditengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” jelasnya.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks,” ujarnya. (*)