Dicekal Karena Belum Bayar Utang, Anak Presiden Soeharto Gugat Menkeu

Pelayananpublik.id- Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden ke-2 RI, melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan suami Mayangsari itu dilansir di website PTUN Jakarta pada Kamis (17/9) dan didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu. Perkara tersebut mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Bambang menggugat terkait dengan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara perihal gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, gugatan itu muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal.

Pencekala tersebut dilakukan dalam rangka pengurusan piutang negara terkait dengan Sea Games 1997.

“Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut,” kata Yustinus, Jumat, 18 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Untuk diketahui, pencekalan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997.

Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Berikut isi petitum Bambang Trihatmodjo:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. (*)