Menyetrum Ikan Dilarang, Hukumannya Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1,2 M

Pelayananpublik.id- Pemerintah terus gencar memberikan sosialisasi terkait larangan menyetrum ikan kepada masyarakat. Larangan menyetrum ikan baik di sungai, waduk, danau dan lainnya kini disertai hukuman yang tak main-main.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bila dilanggar aturan ini bisa memenjarakan pelaku paling lama enam tahun dan denda Rp1,2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu belum lama ini menyebut masih banyak di sejumlah tempat yang menangkap ikan dengan cara mengalirkan aliran listrik seperti di Banten, Cilacap dan Pangandaran.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Oleh karena itu, mereka melakukan sosialisasi ke daerah tersebut. Tak kurang dari 600 warga dari 13 desa di wilayah tersebut menjalani sosialisasi bahaya praktik penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum.

“Pendekatan yang kami pilih adalah dengan turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, dilansir dari Merdeka.com belum lama ini.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan praktik penyetruman di perairan umum ini banyak dilakukan oleh masyarakat kecil.

Sehingga perlu ada pendekatan khusus melalui penyadartahuan dampak-dampak negatif penyetruman.

“Penangkapan ikan dapat merusak ekosistem karena ikan-ikan kecil (anakan) dan juga telur ikan ikut mati,” kata Eko.

Demi menegakkan aturan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong agar warga menghentikan aktivitas menangkap ikan dengan penyetruman. Sebaliknya, warga disarankan beralih pada kegiatan budidaya.

Pemerintah berjanji untuk terus melakukan pembinaan usaha budidaya ikan jika masyarakat mau menghentikan praktik tersebut. Bahkan menjembatani mereka melalui akses dengan pihak-pihak terkait demi kemajuan usaha budidaya ikan. (*)

Sumber: Merdeka