Viral Video Bu Kades Marah-marahi Oknum Marinir di Lahan Sengketa Kabupaten Pasuruan

Pelayananpublik.id – Video seorang kepala desa (kades) yang sedang marah kepada oknum aparat ramai dibagikan di media sosial facebook dan instagram.

Lurah yang belum diketahui namanya itu marah lantaran dirinya beserta jajaran pengadilan negeri dihadang oleh oknum aparat di lokasi lahan yang sedang berperkara.

Oknum aparat itu, menghadang dan mengusir seorang hakim dan kades yang hendak meninjau lokasi lahan yang bersengketa.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Anehnya, lahan oknum aparat tersebut berjaga di lokasi yang bukan dalam wilayah administrasi kesatuannya.

Hal tersebut memicu ketegangan, hakim terlihat tersulut emosi. Bahkan kades yang sudah memberi penjelasan soal batas tanah juga tidak membuat oknum aparat itu mengerti.

“Penahanan (penghadangan) ini lho. Ini kan wilayahnya Bulusari, bukan wilayahnya Pasmar. Kalau ini wilayahnya Bulusari, masuk wilayahnya TKP, saya bisa menutup di sini. Kalau begitu ini semena-mena bukan melayani masyarakat. Batasnya P Dua pak, ini bukannya Pasmar gitu lho. Ini sudah gak benar birokrasinya,” ucap kades perempuan itu kepada oknum-oknum yang menghadang rombongan dari PN dan perangkat desa.

Mendengar cecaran kades tersebut, para oknum aparat itu tak bisa berkata banyak. Mereka malah menyambungkan telepon seseorang yang disebut sebagai komandannya kepada kades tersebut.

“Halo… Saya mengerti bapak tentara, tapi yang kita lewati sekarang ini batasnya TKD bukan batasnya Pasmar. Sampean geh, sampean itu sudah pendidikan tinggi, juga harus punya aturan. Percuma kalau bapak pendidikan tinggi ngomongnya kayak gini, bahasnya kok kayak gitu,” kata kades tersebut dengan nada tinggi lalu mengembalikan telepon seluler kepada oknum aparat di lokasi.

Kades yang marah itu diduga lantaran ada ucapan dari sambungan telepon yang tidak layak.

“Bukan bahasa marinir kalau kayak gitu,” ucapnya kepada oknum aparat yang ada di lokasi.
Mendengar kades itu marah, para oknum aparat tersebut hanya terdiam. Namun tetap tidak memberikan akses masuk ke wilayah TKD Desa Bulusari.

Untuk diketahui, di sekitar lokasi tersebut terdapat tambang ilegal yang berada di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur masih terus beroperasi.

Dump truck terus menerus hilir mudik mengangkut pasri dan batu (sirtu) dari tambang tersebut.

Meski Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berupaya menutup tambang ilegal tersebut, pihak pengelola tetap saja bandel. Bahkan, kuat dugaan ada oknum aparat yang ikut menghalangi.

Sementara itu, perwakilan Pasmar Surabaya Lettu Deni dalam keterangannya di media menegaskan, penghentian rombongan PN Bangil itu dilakukan bukan tanpa alasan. Itu dilakukan, karena pihak Kades dan PN Bangil tidak melakukan pemberitahuan kepada mereka terlebih dahulu untuk melintas ataupun melewati kawasan lahan Marinir.

“Etikanya masuk kawasan orang lain kan seperti itu. Kami sebenarnya welcome. Selama ada pemberitahuan terlebih dahulu, kami tidak masalah. Tapi, kenyataannya baik dari pihak PN ataupun dari pihak desa, tidak melayangkan pemberitahuan ataupun meminta izin,” jelas Deni.

Lebih lanjut, Deni menyatakan, pihaknya tidak melakukan penghalangan ataupun penghadangan terhadap tugas yang dilakukan PN Bangil ataupun yang lain. Yang menjadi persoalan adalah, mereka melintas di lahan Marinir tanpa permisi.

“Kami tidak ada urusan dengan CV Punika ataupun yang lain. Saya tidak menghalangi mereka. Tapi, yang kami sesalkan, mereka masuk lokasi kami kok tidak ada etika,” jelas dia.

Terkait dengan hal itu, LBH Ansor Jawa Timur meminta agar kejadian tersebut diusut hingga tuntas. Karena aksi oknum tersebut bisa dipidana.

“Informasi dari masyarakat, pihak oknum aparat yang ada disitu menghalangi pihak pengadilan. Hakim sedang melakukan pemeriksaan setempat. Itu konteksnya sidang di lapangan, nah itu gak boleh siapa pun menghalangi. Harus diusut tuntas, itu pidana dan ada di KUHAP, Pasal 217,” ujar Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Jakfar Sodiq SH, Senin (10/8/2020).

Hakim, lanjutnya, hadir di lokasi menindaklanjuti sengketa lahan TKD yang sudah melalui proses hukum. Dimana sebelumnya, masyarakat melaporkan terkait dengan penggunaan lahan TKD tersebut.

“Ini tentu jadi perhatian bersama, tindakan seperti itu, warga, kepala desa juga hadir. Tentu mereka protes dengan tindakan pihak-pihak yang menghalangi. Apalagi hakim, pidana itu. Ini sangat kita sayangkan. Apalagi itu aparat,” Jelas Jakfar.

Ia pun berharap agar tambang ilegal itu segera ditutup dan oknum aparat keamanan yang terlibat ditindak tegas. Sebelumnya, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan keberadaan dan pelanggaran tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu.

“Kasus ini gak main-main. kami sudah surati Pak Presiden. Coba cek di lokasi, luar biasa pelanggarannya, siapapun ndak boleh begitu. Ini negara hukum. Kita melihat ada berkurang tapi masih ada, mereka masih melakukan aktivitas itu,” ucapnya.

Soal pertambangan ilegal, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak stakeholder, Pemerintah Daerah Pasuruan dan Forkopimda. Bahkan sudah dilakukan rapat koordinasi. Dimana hasil rapa itu berkesimpulan bahwa tambang itu memang ilegal.

Rekomendasi yang diberikan kepada pihak gubernur dengan aparat keamanan baik kepolisian ataupun kejaksaan agar tambang itu ditutup.

“Polda Jatim sudah ada proses penindasan, dipanggil pihak terkait. Cuma dari laporan yang kami terima ada hambatan. Lagi-lagi dilakukan oleh oknum aparat,” tandasnya.