Bukannya Bayar Utang, Ketua RT Ini Malah Bunuh dan Curi Rp10 Juta Warganya

Pelayananpublik.id- Uang membuat orang gelap mata. Bahkan menghilangkan nyawa manusia bukan lagi hal tidak mungkin dilakukan ketika nafsu setan sudah berkuasa.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Bandung. Seorang Ketua RT di Bandung, Jawa Barat disangkakan pasal pembunuhan berencana oleh polisi setempat setelah membunuh seorang warganya.

Pria yang diketahui berinisial ES (77) tersebut membunuh warganya lalu mencuri uang sebesar Rp 10 juta dari korban.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Awalnya, ES mendatangi rumah korban di Kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/7) sekira pukul 22.00 WIB.

ES meminta maaf karena belum bisa membayar utangnya sebesar Rp300 ribu kepada korban yang juga diketahui sebagai tukang kredit di kampung tersebut.

Setelah mengobrol dan melihat situasi, tersangka menunggu korban lengah untuk melancarkan rencananya.

“Tersangka bertamu seorang diri ke rumah korban pada malam hari berpura-pura untuk meminta maaf lantaran belum dapat membayar utangnya kepada korban sebesar Rp.300 ribu,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7).

“Saat korban berjalan menuju ruangan musala di dalam rumah. Tersangka menjerat korban dengan tali (tambang) hingga meninggal dunia. Ini kasus pembunuhan berencana, kenapa berencana? Karena pelaku telah menyiapkan alat-alatnya sendiri,” ia melanjutkan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masuk ke kamar untuk mengambil uang Rp 10 juta hingga akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.

Tersangka yang kabur berhasil diamankan pada Jumat (17/7) oleh tim gabungan Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey di tempat persembunyiannya di Kampung Kebon Kai, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi yang melakukan penangkapan melumpuhkan korban dengan cara menembak di salah satu kakinya karena melakukan perlawanan. Ia dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana. (nur)