Modus Penyelewengan Bansos Covid-19, Sembako Dikurangi Hingga Potong Uang Capek

Pelayananpublik.id- Selama pandemi Covid-19 menyerang, pemerintah Indonesia gencar memberikan bantuan kepada masyarakat terkhusus bagi masyarakat kurang mampu.
Sayangnya tak semua penyaluran Bansos Covid-19 dilakukan secara jujur dan sesuai prosedur. Ada saja oknum yang mencoba curang dan mengakali bantuan dari pemerintah tersebut.
Humas Polri merilis kabar bahwa sudah ada 92 kasus penyelewengan bansos Covid-19 yang dilaporkan ke Polda di seluruh Indonesia.
“Data yang diterima terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari Liputan6, Selasa (21/7/2020).
Ahmad menyebut, kasus tersebut terdapat di 18 polda, dengan rinciannya Polda Sumatera Utara sebanyak 38 kasus, Polda Jawa Barat sebanyak 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 8 kasus, Polda Riau sebanyak 7 kasus, dan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 4 kasus.
“Polda Banten, Jawa Timur, NTT, Sulteng, masing-masing 3 kasus, Polda Maluku Utara dan Polda Sumsel masing-masing 2 kasus, dan polda Kalteng, Kepri, Sulbar, Sumbar, Kaltara, Lampung, dan Papua Barat masing-masing sebanyak 1 kasus,” jelas Ahmad.
Ahmad memyebut ada beragam motif dalam temuan kasus itu pun beragam.
Di antaranya pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata sengaja dilakukan perangkat desa dengan asas keadilan untuk warga yang tidak menerima.
“Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos,” katanya.
Motif lainnya adalah pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako, hingga transparansi yang dimanipulasi.
“Tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. Ini masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian,” pungkasnya. (*)