Modal WA, Napi Tipu Pengusaha dari Dalam Penjara

 

Pelayananpublik.id- Kisah para narapidana (napi) yang menjalankan usaha tipu-tipu dari balik jeruji besi memang santer terdengar. Mereka menipu mulai untuk mendapatkan pulsa hingga uang jutaan rupiah.

Kali ini salahsatu napi di di Lapas Kelas I Medan di Tanjung Gusta, Medan, harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena diduga terlah menipu seorang pengusaha.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Parahnya, hanya dengan bermodalkan Whatsapp, pria yang bernama Roy alias Ucok mengaku-ngaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh.

Di akun whatsapp itu, dia memasang foto Kombes Pol Margiyanta, Direskrimsus Polda Aceh, pada profilnya. Dia mengirim pesan yang isinya meminta uang kepada pengusaha di Aceh. Sejumlah uang sudah ditransfer kepadanya.

“Dia melakukan penipuan terhadap salah satu pihak hotel di Aceh,” kata Aipda Andika, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Polisi membawa Roy ke Aceh untuk menjalani proses hukum. Handphone yang digunakannya juga sudah disita. Kasusnya masih dikembangkan polisi.

Sementara Tiwa Sembiring, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta mengatakan masih menyelidiki asal-muasal handphone digunakan Roy di dalam penjara.

“HP kan memang sebenarnya dilarang. Kami akan menyelidiki, kalau memang HP ini dibawa petugas, kami akan menindak petugasnya. Kalau dimasukkan pengunjung ke depan kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi HP yang bisa masuk,” katanya. (*)