Pelayananpublik.id– Pandemi Covid-19 telah memukul jatuh ekonomi masyarakat di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Apalagi ketika ada PHK massal yang dilakukan perusahaan dengan alasan merugi, tentu membuat pengangguran bertambah.
Jadi masyarakat kini harus memutar otak agar mereka bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan mereka.
Selama pandemi ini pula banyak sekali tawaran pinjaman dari berbagai pihak, termasuk pinjaman online. Sekilas, pinjol mungkin bisa jadi solusi cepat, namun efeknya bisa merugikan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal dimasa pandemi Covid-19.
Hal itu karena sejumlah penyelenggara fintech P2P lending legal yang merupakan anggota AFPI lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemi untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar.
Terkait itu, Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan asosiasi secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
Kata dia, fintech jenis itu, illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Adapun fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microphone dan location),” kata Sunu di Jakarta, Senin (13/7).
Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas. (*)
Sumber: Merdeka.com