Di Daerah Marjinal Kabupaten Lebak, Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Jalan Masih Buruk

Pelayananpublik.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten beserta tim (Eni Nuraeni, Eka Puspasari dan Adam Sutisnawinata) mengunjungi Bupati Lebak dalam rangka memberikan secara resmi hasil kajian singkat (Rapid Assessment) terkait Akses Pelayanan Publik Dasar bagi Wilayah Marjinal di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada tahun 2019 silam telah melakukan beberapa rangkaian kajian cepat dengan tujuan untuk mendorong pembuat kebijakan dalam hal ini Kementerian PUPR, Gubernur Banten, dan Bupati Lebak agar memberikan atensi yang lebih baik terhadap pelayanan dasar di wilayah Marjinal.

Dari hasil rapid assessment tersebut, pelayanan pendidikan, kesehatan, jalan dan lainnya di daerah marjinal Kabupaten Lebak masih buruk.

hari jadi pelayanan publik

Selain itu, Dedy Juga menyampaikan dalam kajian tersebut tim Ombudsman RI menggunakan metode Metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.

“Tim melakukan observasi langsung ke lapangan diantaranya yaitu Kecamatan Cileles Desa Parungkujang, Kecamatan Cimarga Desa Sarageni, Kecamatan Bojongmanik Desa Kadurahayu, Kecamatan Leuwidamar Desa Wantisari,” jelas Dedy pada Rabu, 8 Juli 2020.

Dari hasil kajian tersebut ditemukan bahwa masih terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dan yang masih kesulitan mengakses Pelayanan Publik Dasar seperti Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur yang memadai.

“Masyarakat di wilayah marjinal ini, masih kesulitan untuk ke sekolah maupun karena tidak semua Kecamatan memiliki SMAN dan tidak semua Desa memiliki SMPN karena letaknya di Pusat Kecamatan sedangkan jarak untuk mencapainya cukup jauh tidak ada transportasi dan jalanan dalam keadaan rusak parah, sama halnya dengan pelayanan kesehatan, Puskesmas hanya berada di Pusat Kecamatan dan di Desa-Desa hanya ada Puskesdes namun tidak semua beroperasi karena tidak ada tenaga kesehatan” Tambahnya.

Ombudsman pun memberikan saran kepada Bupati Lebak diantaranya:
1. Menyusun dan melakukan evaluasi program dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasar secara berkala dan berkesinambungan.
2. Lebih meningkatkan koordinasi dengan OPD Teknis, Kecamatan dan Pemerintah Desa dan membuat program atau kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan upaya pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Dasar terutama di Desa-Desa yang terpencil dan memiliki permasalahan masyarakat yang sulit mengakses pelayanan publik dasar.
3. Memastikan bahwa seluruh petugas medis dan tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama merupakan petugas yang profesional, kompeten, akuntabel disertai dengan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan.
4. Mengupayakan terbentuknya sistem transportasi, khususnya bagi kelompok marjinal yang sulit mengakses pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti menyediakan angkutan antar jemput siswa yang bersekolah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal atau seperti ambulance Desa yang siap mengantarkan masyarakat yang sakit dengan gratis menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
5. Memastikan fasilitas Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan di wilayah pedesaan aktif atau dapat beroperasi secara optimal seperti fasilitas Sekolah yang didukung dengan guru yang berkompeten dan jumlah yang sesuai SPM Pendidikan selain itu pada fasilitas kesehatan seperti fasilitas Puskesmas, Pustu , polindes, posyandu yang aktif beroperasi dengan diisi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan dapat melayani masyarakat dengan baik dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Dedy pun menyampaikan bahwa Ombudsman juga akan mendorong kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait agar ikut membantu Pemerintah Kabupaten Lebak dengan membuat regulasi dan kebijakan yang mampu menyelesaikan persolan tersebut.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya didampingi oleh Para Kepala OPD menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ombudsman karena telah benar-benar memperhatikan kondisi di Lebak. Dengan segala keterbatasan yang ada Iti berjanji akan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarkatnya.

“Pemerintah Kabupaten Lebak selama ini telah berupaya memajukan desa dengan program-program yang sudah ditentukan, namun kita berada di lahan hijau, sehingga tidak banyak pembangunan yang bisa dilakukan di Lebak, sehingga PAD kita sangat kecil dengan kondisi geografis yang sangat luas, tentu kami kesulitan untuk memenuhi semua kebutuhan untuk memperbaiki jalan dan jembatan disini. Apalagi dalam kondisi pandemic seperti ini yang mengharuskan anggara di refocusing,” ujarnya.

“Terimakasih kepada Ombudsman, semoga ini akan menjadi semangat untuk kami agar lebih berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Iti Oktavia.

Dia juga menyampaikan bahwa pemkab lebak terus menerus memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.