Pelayananpublik.id- Yang datang tiap malam minggu tidak akan ada artinya dibandingkan yang datang melamar. Kalimat itu seringkali dijadikan sindiran atas sikap para pria yang enggan memberikan kepastian terhadap hubungan cintanya dengan wanita.
Nah, jika hanya berani pacaran tapi tidak berani melamar, maka keseriusan pria itu wajib diragukan. Jangan sampai wanitanya sudah serius, tapi nyali prianya setipis tali plastik. Ujung-ujungnya bisa bermasalah sampai ke ranah hukum.
Seperti kejadian yang terjadi di Palembang baru-baru ini. Seorang wanita bernama Dwi Komariah (21) melaporkan pacarnya yang berinisial AP ke
Polrestabes Palembang, Senin (6/7).

Pasalnya sang kekasih yang berjanji melamar malah tidak kunjung datang ke rumah Komariah.
Bukan hanya sakit hati dibohongi, wanita ini juga menderita kerugian lantaran sudah terlanjur menyiapkan makanan dan acara pesta lamaran.
Sebelumnya, si pacar berinisial AP berjanji mengajak keluarganya untuk melamar secara langsung dengan mahar sesuai kesepakatan berupa uang sebesar Rp20 juta.
Merasa sudah ada kepastian, Wanita asal Jalan Faqih Usman, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu segera menyiapkan kebutuhan pernikahan, mulai dari tempat, catering, dan lainnya. Dia telah memberikan uang tanda jadi kepada pemilik usaha.
Namun, calon suaminya itu tak kunjung datang ke rumah, apalagi pihak keluarga. Dia berkali-kali menghubungi pacarnya melalui telepon namun tak ada jawaban pasti, justru teleponnya tak pernah diangkat.
“Semuanya sudah beres, kami sudah keluarkan biaya untuk pernikahan itu, tapi pacar saya malah tak kunjung melamar, tanpa kabar sampai sekarang,” ungkap Dwi saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7).
Dwi mengaku sebenarnya masih memberikan waktu kepada pacarnya untuk menjelaskan persoalannya. Namun, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari terlapor dan keluarganya sehingga diputuskan diserahkan ke pihak berwajib.
“Kami sudah banyak keluar uang untuk persiapan lamaran dan pernikahan, tapi tidak ada respon. Kami merasa ditipu oleh pacar saya dan keluarganya,” kata dia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan, pasal yang digunakan dalam laporan ini yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik Satreskrim akan menindaklanjuti dengan memanggil saksi dan selanjutnya terlapor untuk pemeriksaan.
“Kita gunakan pasal penipuan, kita limpahkan ke penyidik untuk memprosesnya,” katanya. (*)