Kemenhub Pastikan Tarif Angkutan Umum Tidak Naik

Pelayananpublik.id- Rencana pemerintah memberlakukan new normal disambut dengan pro kontra masyarakat.

Namun bagaimanapun juga, masyarakat tidak bisa terus-menerus diam di rumah. Jika mereka tidak keluar rumah maka perekonomian akan terpuruk.

Nah, sebagian warga tetap memilih bepergian dengan angkutan umum seperti biasa. Untungnya, belum ada rencana dari pemerintah untuk menaikkan tarif angkutan umum.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Ia memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif angkutan umum saat kenormalan baru. Sebab, kapasitas angkutan umum sudah ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.

“Di sini, kami akan menjalankan pada fase ini dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Karena dengan kapasitas 70 persen kita pertimbangkan sudah melalui BEP (break even point/balik modal),” jelasnya dikutip dari Merdeka.com, Jumat 12 Juni 2020.

Terkait opwrasi angkutan umum selqma new normal, Budi mengatakan pihaknya akan menetapkan sistem zonasi untuk setiap angkutan darat yang dioperasikan, baik umum maupun pribadi.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.

Tetapi untuk zona oranye, kuning, dan hijau, angkutan umum boleh mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen,” ucap Budi.

Terkait angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.

“Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan, kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” kata Dirjen Budi.

Sedangkan untuk ojol di zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan. (*)