Pembahasan RUU Pemilu, DPR akan Evaluasi Wewenang DKPP 

Pelayananpublik.id – Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menggelar Webinar Seri ke-2 mengangkat tema “Pasca Putusan DKPP No. 317/2020; Telaah Proses Politik, Hukum dan Konfigurasi Penyelenggara Pemilu”, Senin (18/5/2020).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai keynote speaker dalam sesi diskusi ini menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu, di mana salah satu materi pembahasan RUU Pemilu adalah mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Menurut Doli, ada beberapa hal yang menjadi acuan mengevaluasi DKPP antara lain kewenangan  dan  komposisi keanggotaan DKPP.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pertama saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK. Kedua, kewenangan DKPP juga harus kita perjelas, sebatas mana pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Ketiga, komposisi keanggotaan DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman. Bukan mantan kompetitor yang tidak terpilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu,” tegas Doli.

Ia mengatakan DPR akan mencermati kasus kasus pemberhentian tetap mantan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP yang menurut Doli menjadi penyebab terganggunya konsolidasi penyelenggara KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, putusan DKPP tersebut harus ditinjau ulang kembali sebagai sehuah putusan yang berisi pelanggaran etika atau hanya sekedar perbedaan penafsiran hukum semata berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kasus Evi Novida Ginting  ini harus kita cermati, menjadi entri poin kita untuk menyusun atau revisi Undang-Undang Pemilu terutama untuk mencari konsep yang ideal bagi desain penyelenggara pemilu,” ujar Dol

Selain itu, langkah hukum yang tengah diupayakan oleh Evi Novida Ginting Manik di PTUN menurut Doli juga menjadi perhatian serius Komisi II DPR. Selama ini belum ada aturan di Undang-Undang mengenai putusan DKPP dapat digugat atau tidak oleh pihak yang disanksi, atau bagaimana sebaiknya peraturan mengatur tentang putusan DKPP yang selama ini terlalu kuat (final dan mengikat).

“Langkah hukum yang dilakukan Saudari Evi Novida Ginting merupakan hal baru, saya rasa belum ada anggota KPU yang diberhentikan melakukan gugatan sebelumnya. Ini menjadi pembahasan serius kami di komisi II (DPR). Pertama dalam jangka pendek: kita mengikuti proses upaya hukum yang dilakukan Saudari Evi Novida Ginting, kita lihat bagaimana penegak hukum menyikapinya, kedua mendiskusikan draf revisi UU Pemilu yang salah satunya masalah penyelenggara pemilu, terhadap posisi KPU, Bawasalu, DKPP, sistem pemilu dan sebagainya,” ujarnya.

Lanjut Doli, isu mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu pada pembahasan RUU Pemilu sangat penting, salah satunya adalah mengangkat kembali isu tentang badan peradilan pemilu yang sempat mencuat pada masa pembahasan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Apakah badan peradilan pemilu ini menjadi salah satu solusi kembali yang akan kemudian merubah pemetaan institusi penyelenggara pemilu,” pungkas Doli.