Iuran Naik, Ini Keringanan Yang Diberikan Pada Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Pelayananpublik.id- Perpres No 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra. Di satu sisi pemerintah dianggap tidak punya nurani karena memberatkan rakyat di tengah pandemi Covid-19, di sisi lain pemerintah tak punya cara lain untuk mendapatkan dana untuk menutupi biaya jaminan kesehatan.

Dengan demikian meski menaikkan iuran, pemerintah juga memberikan keringanan bagi peserta BPJS ataupun JKN- KIS kelas III.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan keringanan itu berupa subsidi pembayaran iuran dari pemerintah.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

”Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah,” ujarnya dikutip dari laman Setkab RI, Jumat (15/5/2020).

Anas mengatakan pada tahun 2021 dan berikutnya nanti peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Selain itu, kata dia, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Sedangkan sisa tunggakannya, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.

”Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi yang tidak terelakkan, BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran yang berbeda bagi setiap kelas yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Kemudian, Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. (*)