Pemerintah Persilakan Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Pelayananpublik.id- Kenaikan iuran BPJS melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 resmi dibatalkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu (13/5/2020).

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan setelah pemerintah kalah di Mahkamah Agung (MA) dan diperintahkan untuk membatalkan kenaikan iuran.

Namun masyatakat tak lantas bisa langsung lega karena Jokowi kini justru menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut Jokowi tetap tidak menurunkan iuran BPJS ke harga semula.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam Perpres itu diatur besaran iuran BPJS bagi kelas 1 Rp150 ribu sebulan, Kelas II Rp75 ribu dan Kelas III Rp35 ribu.

Begitupun, pemerintah mempersilakan bila ada elemen yang ingin menggugat Perpres tersebut.

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menggugat kebijakan pemerintah. Gugatan, menurutnya, bisa dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan pemerintah tentu punya alasan kuat dalam menerbitkan aturan baru terkait Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini muncul waktu itu. Saya tidak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya,” ujarnya dikutip dari Republika, Kamis (14/5/2020).

Kata dia, keputusan pemerintah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 adalah mengisi kekosongan hukum yang terjadi pascaputusan MA.

Selain itu, Abet juga menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan keberlangsungan BPJS Kesehatan agar tetap mampu melayani masyarakat.

“Kemudian juga perhitungan itu pasti aspek sustainability-nya sudah menjadi satu hal yang penting,” katanya.

Pemerintah, kata Abet, meminta masyarakat memahami bahwa negara dalam situasi yang serba sulit di tengah pandemi Covid-19. Perpres itu kata dia dibuat untuk menunjukkan solidaritas masyarakay menghadapi situasi sulit di tengah pandemi ini.

Prinsipnya, lanjut dia, tetap gotong royong menjadi sangat penting antarkelas di dalam program jaminan kesehatan nasional dalam Perpes yang baru. (*)