Baru Bebas Karena Covid-19, Napi Pencabulan Anak Kini Tertangkap Mutilasi Perempuan

Pelayananpublik.id– Duo penjahat yang baru saja mendapatkan kebebasan dari program asimilasi Covid-19 dari Menkumham Yasonna Laoly, kembali membuat ulah yang kejam.

Mereka kembali ditangkap aparat kepolisian setelah membunuh dan memutilasi seorang wanita. Dua orang tersebut tadinya dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saat ini keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan sadis yakni dengan memutilasi korbannya.

hari jadi pelayanan publik

Pembunuhan itu dilakukan dua pria itu bernama Jefri Lim (22 tahun) dan Michael (22 tahun) atau biasa disapa Acai di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada hari Rabu, 6 Mei 2020.

Sementara korban bernama Elvina (21 tahun), seorang perempuan yang sehari-hari bekerja di salon rias pengantin.

Kombes Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis.

Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi pada saat itu korban menolak. Emosi hasratnya ditolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Jhonny seperti dikutip dari RMOLSumut, Sabtu (9/5/2020)

Usai memerkosa korban yang tidak sadarkan diri, Jefri mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban.

Sementara, Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.

Untuk menghilangkan jejak, Jefri kemudian menyuruh Michael membeli bensin untuk membakar jasad Elvina dan yang disuruh pun menuruti. Michael membeli dua botol bensin ketengan dan menyerahkannya kepada Jefri. Lagi-lagi, Jefri yang melakukannya (membakar jasad korban).

Jefri kemudian memotong mayat Elvina menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam kardus. Jefri dibantu oleh ibunya, yakni TS. Sementara Michael tidak berbuat apa-apa.

Selanjutnya, Jefri memesan taksi online untuk membawa potongan tubuh dalam kardus tersebut ke Lubuk Pakam, ibukota Kabupaten Deliserdang.

Berikutnya, Jefri dan TS mengintimidasi (mendesak) Michael untuk mengakui bahwa pembunuhan tersebut hanya dirinya sendiri yang melakukannya tanpa melibatkan orang lain. Michael pun menulis pernyataan di atas kertas, lalu meminum obat pembasmi nyamuk untuk meyakinkan Jefri dan TS.

Sore harinya, pukul 17.00 WIB, ibu dan paman Michael, yakni J dan I, pergi ke rumah orang tua Elvina untuk memberitahukan kejadian tersebut. Dua jam kemudian, polisi dari Polsek Percut Sei Tuan pun datang.

Kapolrestabes Medan mengatakan tersangka akan diancam pidana Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)