Harusnya Berlaku April 2020, Jokowi Ditagih Terbitkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Pelayananpublik.id- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Presiden seharusnya segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA tersebut.

Hal itu dikatakan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, Selasa (5/5).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kita mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Seharusnya sudah berlaku sejak 1 April 2020,” katanya.

Kurniasih menyayangkan hingga saat ini, keputusan MA soal pembatalan BPJS Kesehatan tak kunjung dilakukan. Padahal masyarakat sangat terbebani di tengah kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

Padahal, BPJS juga sudah menerima surat keputusan MA sejak 31 Maret 2020.

Namun berdasarkan laporan warga, kata dia, iuran bulan Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan.

Artinya, kata dia, sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan oleh Pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres.

“Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama, tapi sampai tagihan Mei masih iuran yang naik. Kalau Pemerintah beriktikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnnya kok,” ketusnya.

Ia juga mengatakan seharusnya pihak BPJS Kesehatan langsung melaksanakan keputusan MA mengingat lambannya Perpres dikeluarkan. Karena kenaikan iuran ini lumayan membebani warga terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala, jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana?” kesalnya lagi.

Sumber: Rmol