Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar

Pelayananpublik.id – Mahkamah Agung (MA) diinformasikan menolak permintaan DPRD Pematangsiantar untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Informasi penolakan tersebut berdasarkan unggahan hasil putusan MA di laman resmi www.mahkamahagung.go.id.

Terkait informasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah menyampaikan bahwa semua informasi yang ada di laman resmi MA sesuai apa yang diputuskan dalam persidangan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kendati demikian, terkait alasan Majelis Hakim MA menolak permohonan DPRD untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar baru akan dimuat dalam salinan resmi.

“Kalau di situs (laman) seperti itu, ya itu sudah valid. Tinggal alasan penolakan baru dimuat di salinan resmi putusannya yang akan kita antar ke pihak berperkara,” terang Abdullah kepada awak media, Jumat (1/5/2020).

Abdullah menerangkan saat ini merupakan hari libur dan dan masa bekerja dari rumah, sehingga belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait hasil putusan tersebut.

“Senin depan kita komunikasi lagi ya. Karena saya pun baru tahu,” tutup Abdullah.

Dari website yang dipublish MA, Majelis Hakim yang bertindak menangani perkara ini adalah Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius dengan keterangan, gugatan didaftarkan pada 3 Maret dan diputuskan pada 16 April 2020.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang diwakili Rini Silalahi telah memasukkan permohonan perkara pada tanggal 3 Maret 2020 ke lembaga MA dengan nomor perkara 1/P/KHS/2020.

Permohonan Pemakzulan itu merupakan hasil kesepakatan Sidang Paripurna Pandangan Fraksi yang digelar pada Jumat (28/2/2020) lalu. Saat itu 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir menilai, beberapa kebijakan Hefriansyah merugikan keuangan negara dan tak berdampak pada masyarakat.

Jauh sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Walikota Hefriansyah Nor yang dinilai meresahkan masyarakat luas.