Wajib Tahu! Ini Kategori dan Sanksi untuk PNS Yang Nekad Mudik

Pelayananpublik.id- Larangan mudik kini secara masif digaungkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan alasan menghambat penyebaran virus Covid-19. Sanksi tegas juga menanti jika ada yang nekad melanggar, terlebih dari kalangan ASN. Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik dan diperkuat dengan surat Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari laman Setkab RI, Senin (27/4/2020) dalam edaran itu disebutkan kategori pelanggaran mudik PNS dan hukumannya.

Dalam edaran itu disebutkan jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kategori 1 yakni PNS yang yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kategori 2 yakni PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020.

Dan Kategori 3 yakni PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.

Terkait saksi, masing-masing kategori dapat dikenakan hukuman berupa sanksi disiplin mulai ringan, sedang hingga berat.

Untuk kategori 1, dianggap melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Sementara untuk kategori 2 dn 3 dianggap telah melanggar larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id. (*)

Sumber: Setkab RI