Siap-siap, Pemerintah Akan Salurkan BLT ke Warga Desa Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Pelayananpublik.id- Berbagai bantuan keuangan dan pangan dikucurkan Pemerintah Indonesia demi menghadapi persoalan ekonomi selama Covid-19 mewabah.

Saat ini pemerintah juga sedang akan mengalirkan dana ke warga desa yang tergolong dalam ekonomi lemah.

Pemerintah RI melalui Kemensos dan Kementerian Desa PDTT akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dilansir dari laman Setkab RI, besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan untuk satu keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Adapun syarat penerima BLT ini adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Mengenai penyalurannya, saat ini dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Sanksi

Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Pemerintah RI menwajibkan Pemerintah Desa untuk mengeluarkan BLT yang diambil dari Dana Desa karena merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. (*)