Pengertian Sentralisasi, Fungsi, Tujuan, Bedanya dengan Desentralisasi

Pelayananpublik.id- Istilah sentralisasi mungkin telah awam terdengar di telinga masyarakat. Sentralisasi juga merupakan istilah yang digunakan untuk bermacam bidang, bukan hanya pemerintahan.

Sentralisasi berasal dari kata sentral yang artinya pusat. Maka secara sederhana, sentralisasi berarti pemusatan, pengumpulan dan sejenisnya.

Menurut KBBI, arti sentralisasi adalah penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat; penyentralan; pemusatan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menyentralisasi berarti menyerahkan kekuasaan kepada pihak pusat; menyentralkan atau memusatkan.

Sentralisasi Dalam Pemerintahan

Dalam pemerintahan, pengertian sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan berikut wewenang politik dan wewenang administrasi pemerintahan kepada pemerintah.

Di Indonesia sendiri, asas sentralisasi hanya diterapkan pada beberapa jajaran aparatur seperti lembaga yang menjamin keamanan negara yakni TNI. Wewenangnya dalam melindungi NKRI dipusatkan pada tiga titik utama yakni udara, laut dan darat.

Contoh lain adalah sentralisasi bank yakni Bank Indonesia. BI menjadi pusat atau titik utama kebijakan perbankan dan moneter.

Tujuan Sentralisasi

Diberlakukannya sentralisasi pada suatu negara tentu mempunyai tujuan tertentu. Baik agar pemerintah lebih mudah melakukan pengelolaan maupun agar manfaat terasa merata bagi rakyat. Berikut adalah tujuan dari sentralisasi.

– Mempermudah penerapan kebijakan umum dan pelaksanannya di setiap daerah.

– Mengendalikan suatu daerah agar tidak terlalu mandiri dan berpotensi memic konflik kepentingan atau bahkan memisahkan diri.

– Memudahkan dan mempercepat proses pengambilan keputusan yang secara tidak langsung menunjukkan kepemimpinan yang kuat.

Ciri-Ciri Sentralisasi

1. Adanya pemusatan seluruh wewenang kepada pemerintah pusat.

2. Segala sesuatu hal yang berhubungan dengan politik serta administrasi ditangani oleh pemerintah pusat.

3. Pengambilan keputusan dilakukan oleh pusat.

4. Kebijakan umum yang diambil juga lebih mudah diimplementasikan terhadap seluruh daerah.

5. Adanya keseragaman manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta evaluasi.

6. Terdapat kemudahan dalam berkordinasi sebab rantai komando dipegang oleh pemerintah pusat.

Plus Minus Sentralisasi

Dalam penerapannya di sistem pemerintahan, sentralisasi tentu memiliki nilai plus dan minus.

Nilai plus atau kelebihan sentralisasi dapat dilihat dari totaliterisme dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu asas sentralisasi ini memberikan keseragaman dalam manajemen bahkan sejak aspek perencanaan, proses kelola, evaluasi hingga pengembangan sekolah.

Organisasi juga menjadi lebih ramping karena pusat kegiatan dari organisasi terpusat.

Asas sentralisasi juga menjadikan perencanaan sekaligus pengembangan organisasi atau negara lebih terintegrasi.

Sedangkan nilai minus atau kekurangan sentralisasi ini adalah kendali keputusan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat yang membuat keputusan selalu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Selain itu asas sentralisasi ini menjadikan sumber daya manusia di dalam pemerintahan bersifat robotic dan tidak memiliki inisiatif juga kreativitas.

Cenderung melahirkan sistem pemerintahan yang lebih otoriter dan membatasi hingga tidak mengakui hak-hak dari daerah.

Asas sentralisasi ini juga menimbulkan kecemburuan karena sumber daya alam di daerah dieksploitasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang. Di dalam negara yang menjalankan asas sentralisasi, kemampuan berinovasi akan mati yang sangat tidak sesuai dengan masyarakat demokrasi.

Apa itu Desentralisasi?

Desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi.

Desentralisasi artinya melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dengan asas desentralisasi pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat peraturan tersendiri dalam daerahnya. Peraturan yang hanya dimiliki oleh daerah tersebut.

Contoh desentralisasi yang nyata adalah otonomi daerah. Di mana otonomi ini memberikan kebebasan kepada masyarakat di daerah untuk mengatur sekaligus mengurusi kepentingan sendiri.

Karena itu untuk beberapa wewenang seperti keamanan masih dikendalikan oleh pusat. Namun beberapa wewenang seperti rencana pendanaan hingga kebijakan penyelenggaraan pemerintahan berada dalam wewenang daerah.

Apa Itu Dekonsentrasi?

Dekonsentrasi juga merupakan asas yang digunakan dalam penyelenggaraan negara selain sentralisasi dan desentralisasi.

Dekonsentrasi adalah sebuah pelimpahan atau delegasi wewenang administrasi pemerintahan yang dilakukan pemerintah pusat kepada seorang pejabat daerah.

Dengan catatan pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah wewenang secara administrasi saja. Sedangkan untuk wewenang politik masih berada dalam kendali pemerintah pusat.

Mudahnya, asas dekonsentrasi ini merupakan gabungan atau kombinasi dari asas sentralisasi dan desentralisasi.

Di Indonesia, ada beberapa badan negara yang menerapkan asas dekonsentrasi dalam operasionalnya. Salah satu badan yang menerapkan asas dekonsentrasi adalah kantor pelayanan pajak yang diberikan wewenang administrasi mengenai pungutan pajak, namun hanya sebatas administrasi.

Sementara kendali pajak masih dipegang oleh pemerintahan pusat. Selain kantor pajak, juga ada badan penyelenggara dinas perhubungan hingga badan penyelenggaran dinas pekerjaan umum.

Demikian ulasan mengenai sentralisasi, fungsi, tujuan, ciri hingga bedanya dengan desentralisasi dan dekonsenteasi. Semoga bermanfaat. (*)